
Penetapan Tindakan terhadap Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas
Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan maupun bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Tindakan ini juga mencakup larangan bagi yang bersangkutan untuk mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berdasarkan dokumen yang beredar, Wijanti diduga menggelapkan aset milik PT Wanteg Sekuritas hingga menimbulkan tindak pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena Direksi dinilai lalai menjalankan kewajiban tata kelola perseroan. Salah satu indikasi kegagalan Direksi adalah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Kondisi ini melampaui batas waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, Direksi juga tidak pernah mengundang Dewan Komisaris, yakni Puryanto selaku Komisaris Utama dan Budhi Susetyo selaku Komisaris PT Wanteg Sekuritas, dalam pelaksanaan RUPS. Kelalaian tersebut menyebabkan Laporan Tahunan Perseroan tidak disampaikan kepada Dewan Komisaris serta laporan keuangan tidak memperoleh persetujuan dari komisaris. Akibatnya, mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kewajiban hukum Direksi dan bertentangan dengan prinsip itikad baik serta tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan. “Tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan Perseroan, serta menghambat hak semua Dewan Komisaris untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa Wijanti Jatno saat ini tengah menjalani proses penyidikan (pro justitia) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Secara rinci, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 237 juncto Pasal 305 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain laporan tersebut, terdapat pula Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023. Laporan ini terkait dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Suspensi Aktivitas PT Wanteg Sekuritas
Sebelumnya, PT Wanteg Sekuritas meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop aktivitas perdagangan Efek (suspensi) pada hari Selasa, (24/2). Berdasarkan pengumuman bursa bernomor Peng-00014/BEI.ANG/02-2026, suspensi ini sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional Perusahaan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini karena adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). "Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas," ungkap Irvan tertulis kepada wartawan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar