
Strategi Pemulihan Bisnis PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS)
PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) telah mengumumkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi status suspensi saham yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Juli 2025. Langkah ini dilakukan dalam upaya memenuhi ketentuan free float, yang menjadi akar masalah dari penghentian sementara perdagangan saham.
Persyaratan Free Float dan Kondisi Saat Ini
Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, emiten wajib memiliki saham free float minimal 50 juta saham atau setara 7,5 persen dari total saham tercatat. Selain itu, saham harus dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan Single Investor Identification (SID).
Namun, hingga akhir November 2025, saham free float KIAS hanya mencapai 891,06 juta saham atau sekitar 5,97 persen dari total saham tercatat. Jumlah pemegang saham juga belum mencapai target minimal 300 SID. Hal ini membuat saham KIAS dihentikan sementara perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai.
Opsi Strategis yang Disiapkan
Untuk merespons kondisi tersebut, manajemen KIAS sedang menyiapkan beberapa opsi strategis. Berikut adalah tiga opsi utama yang sedang dikaji:
- Divestasi saham kepada pihak ketiga: Penjualan saham akan dilakukan melalui mekanisme jual beli saham di pasar negosiasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah saham free float.
- Program kepemilikan saham karyawan dan manajemen (ESOP): Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan dan manajemen untuk memiliki saham perusahaan.
- Penambahan modal: Penambahan modal dapat dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau tanpa HMETD, dengan skema yang menarik bagi investor.
Tantangan yang Dihadapi
Meski telah menyusun rencana pemulihan, KIAS masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah persoalan hukum terkait klaim dugaan piutang negara yang ditangani Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Akibatnya, akses perseroan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum masih dalam status blokir.
Blokir tersebut menyebabkan KIAS tidak dapat memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar, termasuk apabila ingin melakukan penambahan modal. Saat ini, perusahaan sedang berupaya untuk meminta pembukaan blokir SABH agar langkah-langkah korporasi dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Progres dan Target Waktu
Sejauh ini, KIAS telah melakukan kajian awal dan analisis menyeluruh atas berbagai opsi pemulihan. Proses tersebut dilakukan dengan dukungan konsultan eksternal, dan tingkat penyelesaian saat ini mencapai sekitar 45 persen.
Meskipun demikian, penentuan opsi terbaik maupun pelaksanaan langkah konkret pemenuhan free float belum dilakukan dan masih berada pada tahap perencanaan.
Berikut adalah target waktu pelaksanaan aksi korporasi:
- Semester II-2025 sampai dengan Semester 1-2026: Perseroan melakukan penelaahan dan analisis secara menyeluruh segala pertimbangan dan risiko, dengan didukung dari seluruh aspek termasuk namun tidak terbatas pada aspek hukum, perpajakan dan keuangan untuk menentukan opsi yang dipilih untuk pemenuhan ketentuan free float.
- Semester II-2026 atau sampai dengan Semester I-2027: Pelaksanaan opsi yang dipilih untuk pemenuhan ketentuan free float.
Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, KIAS berharap dapat segera keluar dari status suspensi dan memenuhi ketentuan free float yang diperlukan. Jika tidak berhasil, suspensi saham yang berkepanjangan bisa berujung pada delisting alias penghapusan saham dari bursa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar