
Lisa Mariana Tidak Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini. Hal ini disebabkan oleh penurunan kondisi kesehatannya.
Pemeriksaan Lisa sebagai tersangka dalam kasus tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (20/10/2025). Namun, kehadiran Lisa tidak dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya yang menurun. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan.
"Enggak (hadir), sakit," ujar Jhony melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (20/10/2025). Meskipun begitu, Jhony memastikan dirinya akan datang ke Bareskrim mewakili Lisa untuk memenuhi panggilan penyidik. "Jam 2 (datang)," tambah Jhony.
Perjalanan Kasus Lisa Mariana
Nama Lisa Mariana menjadi sorotan publik sejak akhir Maret 2025. Saat itu, ia mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil yang berujung pada kelahiran seorang anak perempuan berinisial CA. Lewat unggahan di media sosial, Lisa juga menyatakan bahwa dirinya dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah hubungan tersebut. Ia menyebut pengakuan yang dibuatnya di publik dilatarbelakangi oleh keinginannya memperjuangkan hak anaknya.
Ridwan Kamil secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Suami Atalia Pararatya itu menilai pernyataan Lisa tidak benar dan memiliki tujuan tertentu. Kubu Ridwan Kamil menegaskan bahwa klaim Lisa adalah fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi. RK menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah bertemu Lisa satu kali dalam konteks permohonan bantuan kuliah.
Laporan ke Bareskrim dan Hasil Tes DNA
Tidak tinggal diam, RK kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Kasus ini semakin memanas setelah keduanya menjalani tes DNA yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan ilmiah tersebut menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan Lisa tidak memiliki DNA identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah melalui proses panjang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Usai dilakukan gelar perkara pada pekan lalu, Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025).
Langkah Berikutnya dalam Kasus Ini
Dengan status tersangka yang diberikan, kasus ini akan terus diproses oleh penyidik. Lisa Mariana tetap akan menghadapi konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Meskipun saat ini ia tidak dapat hadir, kuasa hukumnya akan mewakilinya dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil investigasi dan bukti-bukti yang ditemukan. Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, terlebih mengingat keterlibatan tokoh publik dan isu yang berkaitan dengan hubungan pribadi serta hak anak.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum yang harus dijalani para pihak terkait. Seluruh prosedur akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di sistem peradilan Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar