
Persyaratan Calon Kepala Desa dalam Pilwu 2025 di Kabupaten Indramayu
Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 di Kabupaten Indramayu akan menjadi salah satu ajang demokrasi terbesar tingkat desa. Acara ini direncanakan berlangsung pada 10 Desember 2025, yang melibatkan 139 desa di wilayah tersebut. Untuk memastikan proses Pilwu berjalan adil dan transparan, pemerintah setempat telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon kuwu.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah status kewarganegaraan. Setiap calon kuwu wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI). Hal ini penting karena kuwu bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, calon kuwu harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan menjadi salah satu aspek penting karena seorang pemimpin desa diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, calon kuwu wajib setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesetiaan pada dasar negara ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip persatuan, keadilan sosial, serta demokrasi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin desa.
Dari sisi pendidikan, calon kuwu minimal harus lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Pendidikan ini diharapkan membantu calon dalam memahami regulasi, menyusun program kerja, serta berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat dan pihak terkait.
Usia minimum calon kuwu ditetapkan sebesar 25 tahun saat masa pendaftaran. Ketentuan ini dimaksudkan agar calon memiliki kematangan berpikir dan pengalaman hidup yang cukup untuk dapat memimpin desa.
Calon kuwu juga harus dalam kondisi sehat jasmani. Kesehatan fisik sangat penting agar mampu menjalankan tugas-tugas berat seperti mengatasi permasalahan sosial, ekonomi, maupun pembangunan desa.
Selain itu, calon kuwu harus berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), yang menunjukkan bahwa calon tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba. Integritas moral menjadi hal utama dalam Pilwu.
Tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana juga menjadi syarat wajib. Aturan ini ditekankan untuk menjaga kepercayaan publik, sehingga pemimpin desa yang terpilih benar-benar bersih dari rekam jejak kriminal.
Selain itu, calon kuwu tidak boleh pernah menjabat sebagai kuwu di daerah lain. Tujuan dari ketentuan ini adalah mencegah praktik politik karier antar desa dan memastikan setiap calon benar-benar berkomitmen membangun desa tempat tinggalnya sendiri.
Pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 akan menjadi momentum penting. Dengan melibatkan 139 desa, ajang demokrasi ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang visioner, berintegritas, serta mampu mendorong pembangunan berbasis potensi lokal.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menekankan bahwa seluruh tahapan Pilwu harus berjalan transparan dan partisipatif. Mulai dari pendaftaran calon, penetapan panitia, kampanye, hingga pemungutan suara, semua proses akan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
Masyarakat Indramayu diharapkan turut aktif dalam mengawal Pilwu serentak ini. Partisipasi warga sangat penting, baik dalam memberikan masukan selama musyawarah desa maupun menggunakan hak pilihnya secara bijak saat hari pemilihan.
Dengan persyaratan yang jelas, Pilwu serentak Indramayu 2025 diproyeksikan akan menjadi ajang demokrasi desa yang berkualitas. Pemerintah daerah berharap proses ini tidak hanya melahirkan pemimpin baru, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan serta mempercepat pembangunan di 139 desa yang menyelenggarakan Pilwu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!