
Pembahasan Raperda Non-APBD Kota Jayapura Tahun 2025 Dimulai
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura telah memulai proses pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2025. Pembahasan ini dilakukan pada Senin, 29 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda, Ismail Bepa Ladopurap, menyampaikan bahwa keempat Raperda ini memiliki urgensi tinggi dan berkaitan dengan berbagai isu penting yang ada di wilayah setempat.
Salah satu fokus utama dari Raperda yang dibahas adalah perlindungan Orang Asli Papua (OAP) dalam konteks investasi. Selain itu, terdapat juga penertiban peredaran minuman beralkohol yang menjadi prioritas. Ismail menjelaskan bahwa dua dari empat Raperda berasal dari inisiatif DPRD, yaitu Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi serta Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Raperda Investasi: Fokus pada Afirmasi bagi OAP
Ismail menekankan bahwa Raperda Investasi merupakan amanat dari aturan yang lebih tinggi dan diinisiasi oleh Komisi C. Ia mengatakan bahwa poin penting dalam pembahasan Raperda ini adalah aspek afirmasi bagi OAP. "Setiap investasi yang masuk ke kota ini harus memberikan dampak yang lebih besar kepada OAP," ujarnya.
Selain itu, insentif dan kemudahan yang diberikan, baik dalam bentuk kebijakan fiskal maupun nonfiskal, harus memprioritaskan manfaat bagi masyarakat setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa OAP mendapatkan haknya dalam setiap proyek investasi yang berlangsung di daerah.
Raperda Pengendalian Alkohol: Perbaikan dari Perda Sebelumnya
Sementara itu, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dirasa sangat penting karena Perda sebelumnya dinilai tidak relevan dan kurang tegas dalam pengendalian. Oleh karena itu, Raperda baru ini akan mengganti lebih dari 50 persen isi Perda lama.
Menurut Ismail, Raperda yang baru akan lebih tajam dalam hal pengendalian dan pengawasan. Hal ini mencakup peran pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta kewajiban distributor, pengecer, dan pihak terkait lainnya. Untuk mendukung implementasi Raperda ini, akan dibentuk Tim Pengawasan Gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, dan OPD terkait.
Implementasi Perda yang Efektif
Sebagai Ketua Bapemperda, Ismail menekankan pentingnya implementasi yang efektif setelah Raperda disahkan. Ia menyampaikan bahwa sering kali Perda tidak berjalan optimal karena kurangnya dukungan terhadap aparat penegak hukum.
"Kami berharap implementasi di lapangan dapat berjalan lancar. Oleh karena itu, pihak terkait dalam penegakan Perda harus diberikan kapasitas atau penguatan, baik dari sisi SDM maupun pembiayaan," tambahnya.
Raperda Lainnya: Usulan dari Eksekutif
Dua Raperda lainnya yang dibahas adalah usulan dari pihak eksekutif, yakni revisi Raperda RT/RW dan Raperda Perubahan Nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida. Bapemperda menyatakan siap untuk membahas kedua Raperda ini bersama-sama. Proses pembahasan ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya.
Dengan adanya pembahasan Raperda ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya OAP, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk investasi dan pengendalian minuman beralkohol.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!