
Tanggapan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) terhadap Audit yang Dilakukan Kementerian Kehutanan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) telah memberikan respons resmi terkait rencana audit dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Langkah ini diambil setelah Presiden Joko Widodo, atau dalam kasus ini disebut Prabowo Subianto, memberi perintah kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pengolahan hasil hutan tersebut.
Direktur INRU, Anwar Lawden, mengatakan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan pemerintah. “PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan, untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Anwar menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa INRU menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya. “Hal tersebut selaras dengan komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai izin.”
Perintah Presiden untuk Audit Total
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memerintahkan kementeriannya untuk melakukan audit total terhadap PT Toba Pulp Lestari. "Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini," katanya saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk memastikan proses audit berjalan lancar, Raja Juli Marzuki akan memerintahkan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, untuk mengawal pelaksanaan audit ini. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil audit tersebut. “Akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” ujarnya.
Pencabutan 22 PBPH oleh Kementerian Kehutanan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni juga mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dengan luasan lahan mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, 116.198 hektare di antaranya berada di Sumatera. “Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” tambahnya.
Tindakan Darurat yang Diambil oleh INRU
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, INRU telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil setelah perusahaan menerima Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tanggal 8 Desember 2025 tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, manajemen INRU juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tanggal 10 Desember 2025 yang meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Kesimpulan
Langkah audit dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan kehutanan. INRU, sebagai salah satu perusahaan besar di sektor hutan, harus menjalani proses ini agar tetap beroperasi secara legal dan berkelanjutan. Dengan tanggung jawab yang tinggi, INRU menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi langkah pemerintah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar