Kiprah Irjen Djuhandhani Rahardjo: Sukses Usut Penculikan Bilqis dan Kasus Ijazah Jokowi

Kiprah Irjen Djuhandhani Rahardjo: Sukses Usut Penculikan Bilqis dan Kasus Ijazah Jokowi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Kembali Jadi Sorotan

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kembali menjadi perhatian publik setelah berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang mengejutkan masyarakat. Kasus ini melibatkan Bilqis Ramdhani, seorang bocah berusia empat tahun yang hilang dan akhirnya ditemukan di Jambi.

Penyelidikan yang Cepat dan Profesional

Kasus penculikan Bilqis Ramdhani memicu kegaduhan di kalangan masyarakat. Setelah enam hari menghilang, Tim Polrestabes Makassar berhasil menemukan bocah tersebut di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam. Bocah itu kemudian dibawa pulang ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).

Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turun langsung memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini. Acara tersebut digelar di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (10/11/2025). Dalam konferensi pers itu, empat tersangka dihadirkan di hadapan media. Mereka mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang sempat menggemparkan publik ini.

Penyidikan Tidak Berhenti di Empat Tersangka

Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Ia meminta agar penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Sebagai alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991, Djuhandhani memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri. Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sulsel, ia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat itu, ia juga menangani kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akhirnya terbukti asli.

Keputusan yang Berani

Djuhandhani Rahardjo Puro berani menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Karier Moncer dan Harta yang Besar

Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri sejak 22 Desember 2022. Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar, terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar.

Peran Penting dalam Penyelidikan

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025). Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan. Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.

SY membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah". Ada yang berminat dengan korban, yaitu NH. NH yang berminat ke Balqis, pun terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.

Pasal Berlapis untuk Pelaku

Empat tersangka penculikan balita Bilqis (4) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Keempatnya adalah perempuan SY (30), NH (29), MA (42), dan pria inisial AS (36). Keempat tersangka dihadirkan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Motif Ekonomi

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi. Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka. Ada juga satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan