Klarifikasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta dan Penjelasan Resmi dari PT Taspen dan Sri Muly

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Klarifikasi dari PT Taspen dan Sri Mulyani

Seiring dengan mendekatnya tanggal 1 September 2025, yang merupakan waktu pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), muncul berbagai wacana dan spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan. Topik ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu berbagai tuntutan serta pertanyaan dari masyarakat, terutama dari para pensiunan dan keluarga mereka.

PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyaluran gaji pensiunan memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Dalam beberapa balasan komentar di akun Instagram resmi @taspen, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan, termasuk pada tanggal 1 September 2025. Penyaluran gaji pensiunan masih berpedoman pada aturan yang berlaku sekarang, dan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan pernyataan serupa dalam konferensi pers yang digelar pada 15 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat memberikan kenaikan gaji pensiunan karena masih mempertimbangkan ruang fiskal (fiscal space) pada tahun 2026. Prioritas anggaran akan difokuskan pada program-program nasional yang dianggap lebih mendesak.

Peraturan Pemerintah Terbaru yang Mengatur Gaji Pensiunan PNS

Hingga saat ini, dasar hukum penyaluran gaji pensiunan PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak Januari 2024. PP ini mencantumkan daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan jabatan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per bulan:

Golongan I - Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 - Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 - Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 - Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II - IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 - IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 - IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 - IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III - IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 - IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 - IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 - IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV - IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 - IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 - IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 - IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 - IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Perspektif dan Harapan Pensiunan PNS

Meskipun belum ada kenaikan gaji pensiunan pada September 2025, para pensiunan berharap pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang memadai di masa depan agar kesejahteraan mereka semakin meningkat. Kenaikan gaji pensiunan biasanya terkait dengan penyesuaian inflasi dan biaya hidup, sehingga menjadi perhatian utama bagi banyak mantan ASN.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan anggaran negara dengan kebutuhan berbagai program prioritas nasional, terutama di tengah situasi ekonomi global yang dinamis. Meski kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 1 September 2025 sejauh ini masih belum menjadi kenyataan, PT Taspen dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama menegaskan bahwa belum ada regulasi baru mengenai kenaikan tersebut. Pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Namun, ruang fiskal dan kebijakan pemerintah ke depan akan sangat menentukan kemungkinan kenaikan gaji pensiunan.