
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mentolerir Impor Limbah B3
Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Batam menjadi contoh nyata komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidana yang bisa diterima pelaku sangat berat, mulai dari hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
“Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujar Hanif.
Temuan Limbah Elektronik di Batam
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah tersebut bahkan telah diproses di lokasi PT Esun. Praktik impor ini dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Dari pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d. Tindakan ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
Komitmen Penuh terhadap Konvensi Basel
Pemerintah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh. Hanif menekankan bahwa Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menambahkan bahwa penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. Ia menegaskan bahwa impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
Upaya Re-Ekspor Limbah Elektronik Ilegal
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. Perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas nasional demi keselamatan rakyat Indonesia dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!