KLH Tindak Tegas Pelanggaran Impor Limbah B3 PT Esun International di Batam

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mentolerir Impor Limbah B3

Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan ilegal yang merugikan rakyat.

Kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Batam menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menindak pelaku yang melanggar aturan lingkungan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melarang importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dihukum dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Temuan Limbah Elektronik di Batam

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang telah masuk ke Batam. Beberapa limbah bahkan sudah diproses di lokasi PT Esun. Praktik impor ini dilakukan tanpa adanya notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

Dari pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak seperti charger laptop, hard disk, PCB, dan monitor komputer. Semua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani secara benar.

Komitmen Pemerintah Terhadap Konvensi Basel

Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap Konvensi Basel, yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dari risiko limbah berbahaya. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sejajar dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menambahkan bahwa penindakan ini bukan hanya sekadar kasus hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. Ia menekankan bahwa impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Tindakan Lanjutan dan Keberlanjutan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. Perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas nasional demi keselamatan rakyat Indonesia dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan.

Langkah Kolaboratif Lintas Instansi

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas instansi. Dengan kerja sama yang solid antara lembaga pemerintah, para pelaku usaha diharapkan lebih waspada dan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.