Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Kenaikan Cukai Rokok


Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana pemerintah yang akan menambah lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Pemerintah mengklaim bahwa penambahan lapisan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem legal dan mendorong rokok ilegal masuk ke dalam jalur resmi. Namun, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti CISDI, PKJS Universitas Indonesia, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, FITRA, dan SDH FKM UI menilai langkah ini justru menjadi langkah mundur dalam kebijakan fiskal dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih menyatakan bahwa struktur cukai yang semakin kompleks akan membuat harga rokok tetap terjangkau. “Penambahan lapisan tarif justru menciptakan lebih banyak rokok dengan harga rendah,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan praktik terbaik global dan standar WHO yang mendorong penggunaan cukai tunggal. Ia menambahkan bahwa saat ini, rokok masih bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus. Ini dinilai berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Aryana Satrya, Ketua PKJS UI, menyampaikan pendapat serupa. Ia menjelaskan bahwa struktur cukai berlapis dapat menciptakan efek downtrading, yaitu perokok beralih ke produk yang lebih murah alih-alih berhenti merokok. Riset yang dilakukan oleh PKJS UI menunjukkan bahwa perokok yang melakukan downtrading memiliki peluang 5,75 kali lebih besar untuk terus merokok dibandingkan mereka yang berhenti.

Selain itu, koalisi juga menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dan bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Wahyu Septiono, Ketua SDH FKM UI, mengatakan bahwa dorongan konsumsi rokok murah akan meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas tenaga kerja, dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Dari sisi kebijakan, koalisi menilai bahwa penambahan lapisan tarif bukan solusi utama untuk mengatasi masalah rokok ilegal. Masalah intinya dinilai terletak pada lemahnya penegakan hukum dan penelusuran rokok ilegal yang efektif. Koalisi juga mengkritik dugaan kuat pengaruh industri tembakau dalam perumusan kebijakan. Manik Marganamahendra, Executive Director IYCTC, menilai arah kebijakan Kementerian Keuangan menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan bisnis daripada perlindungan kesehatan publik.

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan penambahan lapisan cukai rokok. Mereka juga meminta reformasi kebijakan CHT melalui penyederhanaan struktur tarif, percepatan penerapan sistem rokok ilegal yang independen, serta memastikan kebijakan fiskal sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan tujuan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan