
Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rencana Penambahan Lapisan Cukai Rokok
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia menolak rencana pemerintah untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini. Koalisi yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Komnas Pengendalian Tembakau, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Social Determinants of Health Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (SDH FKM UI) menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan fiskal yang mundur dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Diah Saminarsih, Founder dan CEO CISDI, menjelaskan bahwa riset yang dilakukan oleh CISDI menunjukkan bahwa semakin banyak lapisan cukai dapat membuat rokok tetap terjangkau meskipun tarifnya meningkat. “Ini berpotensi meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat prasejahtera,” ujarnya dalam pernyataan pers.
Menurut Diah, penambahan lapisan cukai rokok justru akan menciptakan lebih banyak rokok dengan harga murah. Hal ini bisa memicu peningkatan penggunaan rokok di kalangan kelompok rentan, yang bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa rencana pemerintah tidak sejalan dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi rokok.
Teguh Dartanto, Pakar Ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, menambahkan bahwa penambahan lapisan tarif bukanlah solusi untuk mengatasi masalah rokok ilegal. Menurutnya, hal itu justru akan membuat struktur cukai menjadi lebih kompleks. “Sangat naif jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin rumit,” ujarnya.
Teguh menyoroti bahwa masalah utama rokok ilegal adalah lemahnya penegakan hukum dan kurangnya sistem track and trace untuk melacak rokok ilegal. Menurutnya, penambahan lapisan cukai juga dapat memicu persaingan tidak sehat di antara pelaku industri. Alih-alih meningkatkan pendapatan negara, penambahan lapisan tarif justru bisa memotivasi industri untuk mempermainkan lapisan cukai demi menghindari pajak yang tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau rokok pada tahun ini. “Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Tujuan dari penambahan satu lapis tarif tersebut, menurut Purbaya, adalah untuk memberikan ruang bagi pelaku rokok ilegal beralih ke jalur legal. Langkah ini dilakukan agar para pelaku industri rokok dapat menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.
Pertanyaan dan Perdebatan yang Muncul
Beberapa pertanyaan muncul mengenai efektivitas dari penambahan lapisan tarif cukai rokok. Apakah langkah ini benar-benar mampu mengurangi konsumsi rokok atau justru malah memperburuk situasi? Bagaimana dampaknya terhadap pendapatan negara dan kesehatan masyarakat?
Selain itu, apakah penambahan lapisan cukai akan memicu praktik-praktik tidak sehat di kalangan industri rokok? Dan bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa pelaku usaha rokok ilegal benar-benar beralih ke pasar legal?
Banyak ahli ekonomi dan kesehatan masyarakat menilai bahwa solusi yang lebih efektif adalah memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan sistem pengawasan terhadap rokok ilegal. Dengan demikian, penambahan lapisan cukai bisa menjadi langkah yang tidak tepat dan justru memperumit situasi.
Kesimpulan
Penambahan lapisan tarif cukai rokok menjadi topik yang sangat kontroversial. Meski pemerintah berargumen bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi rokok ilegal, banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini justru bisa berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan diskusi yang lebih mendalam dan solusi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar