
MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemblokiran sementara terhadap fitur akal imitasi (artificial intelligence) AI Grok di platform media sosial X. “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2026.
Meutya mengatakan pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi yang diproduksi menggunakan AI.
Politikus Golkar itu menyatakan pemerintah menganggap praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Selain memblokir sementara, Meutya telah meminta platform X segera memberikan klarifikasi terkait dengan dampak negatif penggunaan Grok.
Meutya mengatakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya pada pasal 9 beleid itu.
Adapun pasal 9 peraturan itu mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar