Komdigi Jamin Hak Penerbit Tetap Berlaku Meski Ada Kesepakatan RI-AS

Kebijakan Publisher Rights Tetap Berlaku Meski Ada Kesepakatan Dagang dengan AS


Wakil Menteri Komunikasi dan Digital atau Wamen Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa kebijakan Publisher Rights tetap berlaku, meskipun Indonesia tidak mewajibkan platform digital asing untuk membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers nasional. Hal ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Dalam kesepakatan tersebut, bagian tiga mencakup perdagangan dan teknologi digital. Di dalamnya, terdapat Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital. Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memaksakan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Nezar menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak menghapus, menunda, atau membatalkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini tetap berlaku sebagai kebijakan nasional dan memiliki kekuatan hukum.

Tujuan Kebijakan Publisher Rights

Kebijakan Publisher Rights dirancang untuk memastikan keseimbangan antara relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai bagian dari tata-kelola demokrasi di Indonesia. Nezar menekankan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian dalam pendekatan implementasi teknis kebijakan ini agar selaras dengan kesepakatan dagang yang sudah ditandatangani.

Poin-poin utama dalam Perpres tentang Publisher Rights tetap berlaku dan menjadi dasar perlindungan bagi pers Indonesia. Ini mencakup:

  • Pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik.
  • Kewajiban platform untuk menjalankan distribusi konten berita secara adil dan transparan.
  • Pengaturan kemitraan antara platform dan perusahaan pers.
  • Mekanisme fasilitasi, mediasi, dan pengawasan hubungan platform digital dengan pers.

Langkah Pemerintah untuk Memperkuat Kebijakan

Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah menyiapkan pedoman negosiasi yang beritikad baik, standar transparansi distribusi dan pemanfaatan konten berita, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih operasional, serta pengawasan terhadap praktik platform yang berpotensi merugikan pers.

Nezar juga menegaskan bahwa pemerintah akan membahas kebijakan ini dengan Dewan Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau KTP2JB sebagai pelaksana Perpres 32 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah perlindungan struktural untuk memastikan keberlanjutan industri pers.

Langkah-langkah ini meliputi:

  • Dukungan bagi transformasi bisnis media.
  • Penguatan kapasitas teknologi dan inovasi newsroom.
  • Eksplorasi instrumen pendanaan bagi jurnalisme kepentingan publik.
  • Kajian kebijakan fiskal yang dapat menopang ekosistem pers tanpa bergantung pada kewajiban kompensasi langsung dari platform.

Peran Dewan Pers dan Asosiasi Media

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Maryadi, mengapresiasi penegasan pemerintah terkait kebijakan Publisher Rights. Menurutnya, penegasan ini penting untuk menjaga kepastian arah kebijakan di tengah adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS.

Maryadi menegaskan bahwa jika ada penyesuaian dalam implementasi kebijakan Publisher Rights, pemerintah harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip utama, seperti:

  • Hak dan kepentingan ekonomi perusahaan pers tetap dilindungi.
  • Kerangka regulasi harus tetap kuat dan tidak sepenuhnya bergeser kepada skema sukarela tanpa kepastian.
  • Proses perumusan teknis dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan asosiasi, pelaku industri pers, dan platform digital sejak awal.
  • Keseimbangan relasi antara platform digital global dan media nasional tetap dijaga.

Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

Menurut Maryadi, kebijakan Publisher Rights merupakan bagian dari upaya strategis untuk menopang keberlanjutan jurnalisme berkualitas dan hak publik atas informasi yang kredibel. Oleh karena itu, penyesuaian teknis apa pun perlu tetap berpijak pada tujuan tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan