
Pemerintah Jamin Keamanan Data Konsumen Indonesia yang Ditransfer ke Amerika Serikat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa data konsumen Indonesia yang akan ditransfer ke Amerika Serikat tetap dalam kondisi aman. Hal ini dilakukan meskipun beberapa pengamat menyampaikan kekhawatiran terkait detail data yang akan dikirim.
Menurut Meutya, poin transfer data konsumen Indonesia ke AS yang tercantum dalam kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menjelaskan bahwa UU PDP tetap berlaku, sehingga pemerintah akan terus melindungi data warga negara.
“UU PDP ya berlaku. Jadi, kami akan tetap melindungi data-data warga negara,” ujar Meutya saat ditemui di Perpustakaan Jakarta, Rabu (25/2).
Kesepakatan Dagang Resiprokal dan Transfer Data
Poin transfer data konsumen Indonesia ke AS tercantum dalam bagian tiga dari kesepakatan dagang resiprokal. Dalam Pasal 3.2 poin b, disebutkan bahwa Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dan memiliki perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis.
Meutya mengungkapkan bahwa kesepakatan ini justru memperkuat praktik yang sudah ada sebelumnya. “Bahwa memang sudah ada perkembangan data, kita menggunakan platform banyak juga dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat,” tambahnya.
Regulasi Domestik Tetap Berlaku
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyatakan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP. Menurut keterangan pers yang dirilis pada Minggu (22/2), data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis seperti sistem aplikasi.
Namun, Kemenko Perekonomian tidak memberikan penjelasan rinci mengenai jenis data yang dimaksud. Pihak kementerian hanya menyampaikan bahwa transfer data lintas-batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan atau cloud, dan jasa digital lainnya.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” demikian kutipan dari keterangan pers tersebut.
Proses Pemindahan Data yang Aman
Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital seperti transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Sebab, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas-negara dengan perlindungan data yang memadai.
Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar digital global.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar