
DPRD Surabaya Minta Pencabutan Surat Edaran yang Batasi Jumlah KK dalam Satu Alamat
Komisi A DPRD Kota Surabaya mengajukan permintaan resmi terkait kebijakan yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan dalam administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut berupa Surat Edaran (SE) Sekda Kota Surabaya yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat, yaitu maksimal tiga KK.
Kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyebabkan masalah administratif serta perbedaan pemahaman antara masyarakat dengan pihak pengelola kependudukan. Dalam rapat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Komisi A menyimpulkan bahwa SE tersebut perlu dicabut.
Perlu Aturan yang Lebih Kuat dan Jelas
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menjelaskan bahwa SE yang dikeluarkan pada 2024 tidak cukup kuat secara regulasi. Ia menegaskan bahwa aturan semacam ini seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Peraturan Wali Kota (Perwali). "Surat edaran hanya bisa digunakan untuk mengatur internal, bukan sebagai payung hukum yang mengikat masyarakat," ujarnya.
Komisi A juga meminta Dispendukcapil segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti dari SE tersebut. Raperda ini akan diajukan pada Oktober 2025 dan melalui proses mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Isu Utama yang Akan Dibahas
Salah satu isu utama yang akan dibahas dalam penyusunan Raperda adalah pembatasan tiga KK dalam satu alamat. Azhar Kahfi, anggota Komisi A, menyoroti bahwa kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak warga merasa hak mereka dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Ia menambahkan bahwa Raperda nantinya diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghadapi tantangan seperti bonus demografi dan perbedaan karakteristik wilayah di Surabaya. "Perda akan memberikan jawaban yang jelas dan adil bagi seluruh warga," katanya.
Rekomendasi Komisi A
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan dari Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil. Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan akan menyusun Perda baru.
"Pembatasan tiga KK dalam satu alamat menimbulkan polemik. Harus diakhiri dengan Perda yang kita bahas bersama Pemkot," kata Cak YeBe, sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko.
Tantangan dan Solusi
Selain itu, komisi juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan mengikat secara hukum. Dengan adanya Perda, diharapkan kebijakan kependudukan dapat lebih transparan dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi konflik dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga Surabaya. Selain itu, Perda juga akan menjadi pedoman yang lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan situasi administratif di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!