Komisi II DPRA Gelar Rapat Dengar Pendapat tentang Perikanan

Komisi II DPRA Gelar Rapat Dengar Pendapat tentang Perikanan

Komisi II DPRA Gelar RDPU untuk Perubahan Qanun Perikanan Aceh

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna DPRA dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh. RDPU ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan regulasi baru yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA yang diwakili oleh Anggota Komisi II, Fuadri, SSi M.Si, menekankan urgensi pembaruan qanun yang telah berusia lebih dari 15 tahun. “Qanun Perikanan Aceh perlu direvisi agar selaras dengan dinamika ekonomi, sosial, lingkungan, serta regulasi nasional yang terus berkembang,” ujarnya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRA, Khairil Syahrial, ST, MAP., dan berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, nelayan, petambak ikan dan garam, panglima laot, pengusaha, asosiasi, serta LSM dan NGO yang bergerak di bidang kelautan dan lingkungan.

Khairil Syahrial menjelaskan bahwa perubahan qanun ini merupakan inisiatif DPRA untuk memperkuat kedaulatan sektor perikanan Aceh. “Ruang lingkup perubahan mencakup penguatan kewenangan Aceh atas zona laut, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, kepelabuhan, perizinan usaha, konservasi laut, hingga penguatan fungsi adat Panglima Laot,” jelasnya.

Tujuan dan Ruang Lingkup Qanun Perikanan Aceh

Qanun yang dirancang terdiri dari 30 Bab dan 86 Pasal, dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Sebagai bentuk keseriusan dalam membangun daya saing produk laut Aceh, RDPU turut dihadiri eksportir lobster dan seafood asal Vietnam, Mr. James Lai Mun Seng. “Kita berharap, produk hasil laut dan perikanan Aceh dapat memasuki pasar ekspor dunia sebagai penguatan daya saing komoditas Aceh,” tambah Khairil.

Berbagai masukan mengemuka dalam RDPU, di antaranya soal pengawasan aktivitas tambang yang merusak ekosistem laut, peningkatan kesejahteraan nelayan, kemudahan perizinan usaha, perlindungan rumpon, serta distribusi kewenangan pengelolaan laut. RDPU ditutup pukul 12.30 WIB dengan rangkuman saran dan masukan yang akan diakomodasi dalam penyusunan Rancangan Qanun Perubahan Perikanan Aceh.

Beberapa Poin Utama dalam Raqan Perikanan

  • Raqan ini bertujuan menyesuaikan regulasi perikanan Aceh dengan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan kebijakan nasional terkini
  • Memperkuat kewenangan Aceh dalam pengelolaan zona laut dan sumber daya kelautan
  • Mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis sektor kelautan dan perikanan
  • Penguatan fungsi adat Panglima Laot dalam pengelolaan laut dan konflik perikanan
  • Distribusi kewenangan pengelolaan laut antara pemerintah dan lembaga adat
  • Perlindungan terhadap nelayan, petambak ikan dan garam

Kehadiran Eksportir Asing

Kehadiran Mr. James Lai Mun Seng, eksportir lobster dan seafood dari Vietnam, menjadi bukti bahwa potensi ekspor produk perikanan Aceh mulai mendapat perhatian internasional. Ia menyampaikan harapan bahwa produk perikanan Aceh bisa masuk ke pasar ekspor dunia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing komoditas Aceh secara global.

Kesimpulan

RDPU ini menjadi langkah penting dalam proses revisi qanun perikanan Aceh. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan. Hasil diskusi dan masukan yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Qanun Perubahan Perikanan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan