Komisi III: RKUHAP Harus Refleksikan Paradigma Hukum Baru yang Adil

Komisi III: RKUHAP Harus Refleksikan Paradigma Hukum Baru yang Adil

Pendekatan Baru dalam Penyusunan RKUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mencerminkan paradigma hukum baru yang menyeimbangkan antara penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih berorientasi pada pelaku tindak pidana, sementara aspek perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat belum diatur secara seimbang. Karena itu, revisi KUHAP perlu menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

“KUHAP yang lalu lebih berfokus pada sosok pelaku, diapakan dan harus apa. Dalam perjalanannya, banyak perubahan dan penyempurnaan. Sekarang kita upayakan paradigma baru: keseimbangan dan hak-hak yang tadinya belum diatur, harus dimunculkan di KUHAP yang baru ini,” ujar Rikwanto.

Partisipasi Berbagai Pihak dalam Proses Penyusunan RKUHAP

Rikwanto menjelaskan, penyusunan RKUHAP kali ini telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat sipil. Ia menilai, keterlibatan banyak pihak mencerminkan mekanisme check and balances yang sehat dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.

“Masukan-masukan itu diharapkan bisa mewadahi aspirasi semua pihak untuk kebaikan kita bersama dalam rangka penegakan hukum di negara kita tercinta ini,” tuturnya.

Pentingnya Jaminan Kepastian Hukum dalam RKUHAP

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum dalam RKUHAP. Ia menilai, penetapan status tersangka yang berlarut-larut tanpa kejelasan justru menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau ada perkara yang tidak segera terungkap, ada baiknya dihentikan saja untuk kepastian hukum. Nanti kalau ada novum (bukti baru), bisa dibuka lagi. Bukan lima tahun tidak selesai-selesai,” tegasnya.

Peran Advokat dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dalam kesempatan itu, Rikwanto juga menyoroti peran advokat sebagai penjaga hak asasi manusia dalam seluruh tahapan proses hukum. Ia mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik, bekerja secara profesional dan ilmiah tanpa praktik pemaksaan.

Menanggapi isu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ia menilai perkembangan peran PPNS merupakan konsekuensi dari meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di masyarakat.

“Dulu penyidik polisi segalanya. Tapi karena perkembangan penduduk dan masalah yang kompleks, muncul penyidik lain seperti PPNS. Ini perkembangan yang tidak bisa ditolak,” ujarnya.

Harapan untuk RKUHAP yang Lebih Adil dan Humanis

Rikwanto berharap RKUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat posisi hukum nasional.

“RKUHAP harus mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang menegakkan keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan