
Perubahan RUU Haji yang Mengubah Struktur Penyelenggaraan Ibadah
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Salah satu poin utama dari kesepakatan ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar pada Jumat, dipimpin langsung oleh Komisi VIII DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pasal mengenai pembentukan Kementerian Haji sudah sesuai dengan usulan DPR RI. Ia menyatakan bahwa isi dari Draf Inisiatif Menteri (DIM) pemerintah sudah menunjukkan adanya kelembagaan kementerian. “Kita senang saja karena memang usulan kita,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Marwan menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan lembaga terkait agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Menurutnya, Kementerian Agama tetap akan menangani urusan agama umum, sementara Kementerian Haji fokus pada penyelenggaraan haji dan umrah. “Ini bisa diklaster, yaitu urusan agama bidang ini ditangani oleh Menteri Agama, sedangkan urusan agama khusus seperti penyelenggaraan haji dan umrah ditangani oleh Kementerian Haji,” jelasnya.
Hingga saat ini, Panja RUU Haji belum membahas secara detail mengenai struktur organisasi Kementerian Haji yang baru akan dibentuk. Namun, DPR mengusulkan agar kelembagaan Kementerian Haji memiliki struktur hingga tingkat kabupaten, demi memperkuat layanan bagi jamaah. “Strukturnya sampai ke sana. Meskipun di tingkat kecamatan butuh, namun sifatnya fungsional,” tambah Marwan.
Pembahasan RUU Haji direncanakan berjalan maraton dengan harapan dapat segera diselesaikan sebelum masa sidang DPR berakhir. Beberapa poin penting akan menjadi bahan diskusi antara DPR dan pemerintah, termasuk teknis penyelenggaraan serta tata kelola haji. Panja menegaskan bahwa proses legislasi ini tetap akan mengutamakan koordinasi untuk mencegah dualisme di lapangan.
Kementerian Agama disebut tetap akan terlibat dalam koordinasi, namun porsi terbesar penyelenggaraan haji dan umrah akan diambil alih oleh Kementerian Haji. Jika disahkan, pembentukan Kementerian Haji akan menjadi langkah baru dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia yang melibatkan jutaan jamaah.
Selain itu, struktur kelembagaan baru diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan pelayanan bagi masyarakat. DPR menyatakan masih terbuka dengan masukan publik terkait RUU Haji, agar perubahan ini dapat menjawab kebutuhan jamaah Indonesia.
Proses harmonisasi aturan akan terus dilakukan bersama kementerian terkait untuk menghindari benturan kewenangan. Kesepakatan awal antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menandai babak baru lahirnya Kementerian Haji sebagai lembaga strategis. Pembentukan Kementerian Haji melalui RUU Haji ini diyakini menjadi momentum penting reformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!