Komitmen Lindungi 31 Ribu Hektare Lahan Pertanian, DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Raperda PLP2B

Komitmen Lindungi 31 Ribu Hektare Lahan Pertanian, DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Raperda PLP2B

Penyusunan Raperda PLP2B di Kabupaten Ponorogo

DPRD Kabupaten Ponorogo bersama pemerintah daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo. Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama seluruh pimpinan DPRD Ponorogo, sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan Raperda PLP2B sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa pembahasan dan persetujuan Raperda PLP2B telah mengacu pada berbagai regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penandatanganan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang menuntut kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Menurutnya, proses tersebut harus memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memiliki daya guna dan daya laksana bagi masyarakat.

“Kami berharap keputusan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dapat memberikan dampak nyata, memperkuat landasan peraturan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo,” tambahnya.

Sementara itu, Ribut Riyanto, selaku Juru Bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, menyampaikan laporan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda PLP2B. Ia menjelaskan bahwa seluruh catatan hasil fasilitasi telah dicermati dan disesuaikan dalam draf akhir Raperda.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah mencermati dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” jelas Ribut.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa Perda PLP2B menjadi langkah strategis untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif dalam beberapa tahun terakhir.

“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini menjadi jawaban atas semakin masifnya alih fungsi lahan."

"Dengan adanya Perda PLP2B, lahan-lahan pertanian yang subur dan memiliki sistem irigasi yang baik akan terlindungi dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketahanan pangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat digunakan untuk pembangunan perumahan maupun kegiatan non-pertanian lainnya.

“Ketika lahan sudah masuk LP2B, maka tidak bisa digunakan untuk perumahan maupun kegiatan non-pertanian. Ini khusus untuk menjaga ketahanan pangan,” pungkasnya.

Saat ini, total luas lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan LP2B di Kabupaten Ponorogo mencapai sekitar 31.086 hektare, yang diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.

Tujuan dan Dampak Perda PLP2B

Perda PLP2B bertujuan untuk melindungi lahan pertanian yang sangat vital dalam menjaga ketahanan pangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi risiko alih fungsi lahan yang sering terjadi akibat pembangunan infrastruktur atau pengembangan wilayah.

Beberapa manfaat utama dari Perda PLP2B antara lain:

  • Mencegah pengalihan lahan pertanian untuk kegiatan non-pertanian seperti perumahan atau industri.
  • Menjaga ketersediaan lahan yang subur dan memiliki sistem irigasi yang baik.
  • Memastikan stabilitas produksi pangan di tingkat lokal.
  • Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Perda PLP2B juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi nasional yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Ponorogo siap berkontribusi dalam upaya mempertahankan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.

Langkah-Langkah Implementasi Perda PLP2B

Untuk memastikan efektivitas Perda PLP2B, beberapa langkah implementasi telah direncanakan. Di antaranya adalah:

  • Pemetaan dan identifikasi lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
  • Peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian.
  • Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang terkait dengan alih fungsi lahan.
  • Kemitraan dengan instansi terkait untuk memastikan koordinasi dalam pelaksanaan Perda.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan Perda PLP2B dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan