
Komnas HAM Menegaskan Pentingnya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu harus tetap dituntaskan, meskipun gelar Pahlawan Nasional telah diberikan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, HM Soeharto. Hal ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara untuk menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.
“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ujar Anis dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Keprihatinan atas Penetapan Gelar Pahlawan Nasional
Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto. Menurut lembaga tersebut, langkah itu dinilai mencederai semangat Reformasi 1998 sekaligus mengabaikan fakta sejarah tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama Soeharto berkuasa.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarganya yang hingga kini masih menuntut hak-haknya,” tutur Anis.
Rangkaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dalam catatan Komnas HAM, terdapat sejumlah peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Soeharto. Peristiwa tersebut antara lain:
- Tragedi 1965–1966
- Penembakan misterius
- Peristiwa Talangsari
- Peristiwa Tanjung Priok
- Penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh
Komnas HAM menegaskan, hasil penyelidikan terhadap peristiwa-peristiwa tersebut telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga pernah melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei 1998, yang terjadi sesaat sebelum Soeharto lengser dari jabatan presiden.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000,” kata Anis.
Ia merinci, bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa itu meliputi:
- Pembunuhan
- Perampasan kemerdekaan
- Penyiksaan
- Perkosaan atau kekerasan seksual
- Persekusi
Tanggung Jawab Negara dan Seruan Keadilan
Komnas HAM menilai, pengusutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan tanggung jawab moral dan hukum negara. Langkah tersebut penting agar keadilan bagi para korban dapat terwujud serta menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.
“Upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti, siapa pun tokohnya. Penghargaan negara tidak boleh menutupi fakta-fakta pelanggaran HAM yang masih menuntut keadilan,” tegas Anis.
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk HM Soeharto. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Keputusan tersebut memunculkan beragam reaksi publik, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia yang menilai langkah itu berpotensi mengaburkan sejarah kelam pelanggaran HAM di masa lalu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar