Sinergi Koperasi Desa dan Pondok Pesantren dalam Penguatan Ekosistem Koperasi Nasional
Kerja sama antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) menjadi salah satu upaya strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional. Langkah ini dilakukan melalui berbagai program bimbingan teknis yang diadakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB Koperasi). Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis Program KDKMP kepada Kopontren di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Program KDKMP merupakan instrumen penting untuk meningkatkan perekonomian desa dan kelurahan. Hingga saat ini, lebih dari 83 ribu KDKMP telah memiliki status badan hukum, dengan jumlah pengurus sekitar 693 ribu orang dan anggota sebanyak 1,4 juta. Capaian ini menunjukkan antusiasme dan potensi besar dari koperasi desa. Namun, Ferry menekankan bahwa koperasi tidak bisa tumbuh sendiri. Ia membutuhkan pendampingan, pembelajaran, serta contoh praktik nyata.
Peran Koperasi Pondok Pesantren sebagai Mitra Strategis
Dalam konteks ini, koperasi pondok pesantren dinilai memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan usaha, tata kelola kelembagaan, serta pembangunan kepercayaan anggota. Pemerintah mendorong Kopontren untuk menjadi mitra belajar bagi KDKMP, bukan hanya untuk mengambil alih, tetapi untuk mendampingi dan menjadi rujukan praktik pengelolaan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pendekatan pendampingan ini sudah mulai diterapkan melalui program magang pengurus KDKMP di beberapa koperasi pondok pesantren. Dengan demikian, pengurus dapat melihat langsung bagaimana praktik pengelolaan usaha, pencatatan keuangan, hingga pelayanan anggota yang tertib dan disiplin.

"Kami mendorong kopontren untuk berperan sebagai kakak asuh bagi KDKMP di wilayahnya masing-masing. Bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk mendampingi. Bukan untuk menggantikan, tetapi untuk menjadi rujukan dan mitra belajar," ujar Menteri Koperasi.
Selain itu, Menkop juga berharap koperasi pondok pesantren dapat melakukan pembenahan secara bertahap, terutama pada aspek tata kelola, administrasi, dan kelayakan usaha. Hal ini menjadi bekal penting untuk meningkatkan kesiapan dalam mengakses pembiayaan dari LPDB Koperasi melalui skema syariah.
Komitmen LPDB Koperasi dalam Mendukung Koperasi Pondok Pesantren
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyampaikan bahwa lembaga ini sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi berkomitmen mendukung penguatan kapasitas koperasi pondok pesantren agar mampu dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
“Melalui Bimtek ini, kami mengajak koperasi pondok pesantren untuk memperkuat tata kelola dan kesiapan usaha, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Krisdianto menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 180 peserta dari 123 koperasi pondok pesantren yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah. Para peserta merupakan pengurus dan manajer koperasi dengan latar belakang unit usaha yang beragam.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap koperasi pondok pesantren dapat menjadi lokomotif pemberdayaan ekonomi umat, sekaligus mitra strategis dalam penguatan koperasi desa dan kelurahan. Ke depan, koperasi pondok pesantren juga diharapkan dapat melakukan pembenahan bertahap pada aspek tata kelola, administrasi, dan kelayakan usaha sebagai bekal untuk mengakses pembiayaan dana bergulir LPDB Koperasi, termasuk melalui skema syariah,” kata Krisdianto.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, LPDB Koperasi, dan koperasi pondok pesantren diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan koperasi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan koperasi-koperasi di tingkat desa dan kelurahan akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar