
Korban Penipuan Investasi BLN Mengeluhkan Ketidakpastian Hukum
Keresahan dan ketidakpastian masih menghiasi kehidupan para korban dugaan penipuan berkedok investasi BLN. Mereka datang dengan harapan akan kejelasan hukum dalam audiensi yang diadakan di Aula Mapolres Salatiga, Senin (19/1/2026), bersama jajaran kepolisian dari Polres Salatiga dan Polda Jawa Tengah.
Di hadapan Kapolres Salatiga dan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, sejumlah korban BLN menyampaikan aspirasi mereka. Salah satunya adalah Hendrarnoko, warga Mrican Kota Salatiga, yang mengapresiasi langkah Polres Salatiga karena telah menerima serta menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan pada Oktober lalu terkait salah seorang pimpinan cabang BLN Salatiga.
Namun demikian, sebagai korban, Hendrarnoko mengaku cukup terkejut setelah penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Jawa Tengah, mengingat progres penanganannya dinilai kurang diketahui oleh para korban.
"Kami memohon penjelasan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, karena saat ini kami berada dalam periode kebimbangan," ungkapnya.
Dia menambahkan, para korban sangat berharap adanya kejelasan progres sekaligus kepastian proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Bukan sekadar menunggu tanpa kabar, dirinya berharap ada kejelasan hukum dan keadilan.
Keresahan Korban Berbagai Wilayah
Hal senada juga disampaikan korban lainnya yang berasal dari Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, hingga Klaten. Mereka mengaku mengalami keresahan yang hampir sama, bahkan sebagian korban menyampaikan bahwa mereka sempat mendatangi Rumah Rakyat hingga diantar ke Polda Jawa Tengah untuk menyampaikan keluhan, namun belum memperoleh informasi perkembangan perkara secara jelas.
Dalam kegiatan audiensi ini, para korban dan kuasa hukum diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta harapan mereka secara langsung, dan penuh keterbukaan ibarat ruang klarifikasi, bukan ruang interogasi.
Komitmen Polri dalam Menangani Kasus
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menyampaikan, Polri memahami keresahan para korban dan berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan rasa aman. Kami meminta para korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan," ungkap AKBP Ade.
Dia menekankan, Polres Salatiga akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng guna memastikan penanganan perkara BLN berjalan optimal.
"Dengan audiensi ini, diharapkan terbangun kepercayaan publik bahwa Polri senantiasa hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menatap ke depan dengan langkah hukum yang tegas namun tetap berkeadilan," ucapnya.
Persyaratan Data untuk Proses Hukum
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Rango Siregar menjelaskan, meminta para korban untuk melengkapi data dan dokumen pendukung guna memperkuat proses pembuktian.
"Semakin lengkap data yang disampaikan, semakin kuat pula proses penegakan hukumnya. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari saksi ahli khusunya dari Kementrian Koperasi," jelasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar