
Korsel Umumkan Revisi Aturan Impor Produk Korut
Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengumumkan pemberitahuan legislasi untuk merevisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pertukaran dan Kerja Sama Antar-Korea. Langkah ini diambil pada Jumat (16/1/2026) dengan tujuan menyederhanakan prosedur persetujuan terkait masuknya produk makanan dari Korea Utara ke Korea Selatan. Revisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Korea Selatan untuk membuka kembali jalur pertukaran ekonomi dan kemanusiaan secara bertahap antara Seoul dan Pyongyang, di tengah hubungan bilateral yang selama ini tegang akibat isu politik dan program nuklir Korea Utara.
Penyederhanaan Prosedur Impor
Revisi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pertukaran dan Kerja Sama Antar-Korea yang diajukan Kementerian Unifikasi Korea Selatan kini mengharuskan pengimpor mengajukan dokumen impor dan bea cukai sejak tahap persetujuan awal, bukan di akhir proses masuk barang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan administratif serta menghindari penilaian yang tumpang tindih antar lembaga terkait pada tahap akhir proses impor.
Menurut Kementerian Unifikasi, revisi tersebut lahir dari hasil pembahasan panjang gugus tugas antar lembaga yang melibatkan Kementerian Keselamatan Pangan dan Obat (MFDS) serta Badan Intelijen Nasional (NIS). Pemerintah berencana untuk memberlakukan dekrit revisi beserta pemberitahuan pelaksanaannya pada Februari 2026 mendatang.
“Pemerintah akan terus berupaya mendorong kelanjutan dan aktivasi pertukaran sektor swasta antara dua Korea,” ujar Kementerian Unifikasi Korea Selatan dalam pernyataannya.
Peningkatan Inspeksi Keamanan Pangan
Untuk merespons kekhawatiran publik mengenai keaslian dan keamanan makanan asal Korea Utara, Kementerian Unifikasi Korea Selatan memperketat persyaratan inspeksi keamanan pangan dan verifikasi asal produk dalam revisi aturan perdagangan antar-Korea.
Dalam ketentuan baru tersebut, pengimpor diizinkan menggunakan dokumen alternatif untuk registrasi fasilitas produksi, karena kesulitan memperoleh dokumen resmi langsung dari otoritas Korea Utara. Namun, pemeriksaan terhadap setiap kiriman akan dilakukan secara mendetail pada setiap kali impor, berbeda dari produk impor biasa yang hanya diperiksa satu kali saat pertama masuk pasar.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Khusus Pengawasan Keamanan Pangan Impor sejak tahap persetujuan awal.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi barang yang masuk melalui negara ketiga, meskipun terdaftar sebagai produk asal Korea Utara,” kata seorang pejabat kementerian.
Revisi Aturan Impor Korut Bersifat Simbolis
Pemerintah Korea Selatan menegaskan bahwa revisi aturan impor produk Korea Utara bukan langkah menuju perdagangan komersial besar-besaran, mengingat sanksi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan 2371 dan 2397, masih melarang ekspor makanan dari Korea Utara tanpa pengecualian. Prosedur baru ini hanya dimaksudkan untuk memperjelas penanganan barang yang beredar melalui negara ketiga, seperti China, selama pertukaran tersebut dilakukan tanpa nilai ekonomi bagi Pyongyang dan dapat dibuktikan sebagai transshipment murni.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari partai oposisi People Power Party, yang menilai langkah itu berpotensi mengalirkan dana ke program nuklir dan rudal Korea Utara.
“Publik menginginkan Korea Selatan yang aman dan bebas dari ancaman nuklir, bukan jamur asal Korea Utara,” kata Kim Hyo-eun, juru bicara People Power Party.
Sementara itu, Profesor Nam Sung-wook, pakar studi Korea Utara dari Universitas Korea, menilai revisi tersebut lebih bersifat simbolis di tengah hubungan antar-Korea yang masih mandek.
“Secara praktis, pertukaran substansial dengan Korea Utara sudah terhenti selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar