Korupsi Dana Hibah KPU: Jaksa Periksa Mantan Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur

Pemeriksaan Jaksa Terhadap Mantan Bupati dan Anggota DPRD Sumba Timur

Jaksa kembali memanggil mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain keduanya, empat orang lainnya juga ikut diperiksa, termasuk anggota DPRD yang merupakan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda.

Pemeriksaan hari ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan untuk mencari fakta-fakta yang dapat memperkuat bukti yang diperlukan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap para saksi bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana hibah sebesar Rp27,373 miliar di KPU.

Mantan Bupati Khristofel Praing, usai diperiksa menegaskan bahwa ia dipanggil sebagai saksi. Ia diminta untuk memberikan keterangan usai tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11/2025). Ia mengaku prihatin atas perilaku korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar dari total dana hibah tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya pengungkapan kasus korupsi dana hibah itu, serta mendukung jaksa melakukan penegakan hukum lanjutan.

“Kita prihatin, dan terima kasih Kejaksaan Negeri yang sudah mengungkap itu secara baik. Saya mendukung sepenuhnya kinerja kejaksaan untuk penegakan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ayub Tay Paranda kepada aiotrade mengatakan hal yang sama. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan kembali mengenai tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023.

“Prinsipnya ya kami menjelaskan seperti apa tugas dan fungsi kami di dewan, yaitu membahas dan menetapkan anggaran untuk kepentingan Pilkada sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tersangka korupsi dana hibah. Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan