
aiotrade.app,
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian kredit atau pinjaman pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023. Tersangka yang ditahan adalah seorang perempuan dengan inisial KK.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka KK selama 20 hari, terhitung 25 Oktober sampai 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kota Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.
Menurut informasi yang diperoleh, KK diduga kuat terlibat bersama tersangka R yang sudah ditahan pada 24 Oktober 2025 serta tersangka HA, yang diduga sebagai pemrakarsa kasus tersebut dan telah ditahan pada 2 September 2025. Dalam kasus ini, para tersangka diduga menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah) secara sengaja untuk mengajukan permohonan kredit.
Hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh ketiga tersangka, yaitu KK, R, dan HA. Selain itu, para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang tersebut digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dari perbuatan para tersangka ini, terjadi penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, maupun hasil pencairan kredit nasabah di bank BUMN di Kabupaten Bulukumba sejak 2021 hingga 2023. Akibat dari perbuatan mereka, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3,86 miliar lebih.
Para tersangka melanggar ketentuan pidana primair dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Soetarmi menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Ia juga menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti.
"Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran uang dan aset guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," paparnya menekankan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar