
JAKARTA, aiotrade
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah uang tunai dan menyita barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik KPK dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko sewaktu menjabat Bupati Ponorogo.
Selain menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, KPK juga melakukan penggeldahan di lima lokasi di Ponorogo, Jawa Timur, pada 11 November 2025.
Lokasi tersebut antara lain rumah tersangka Sucipto, kantor Bupati Ponorogo, kantor Sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik dari Sugiri Sancoko.
“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut.
Dia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa sebagai bahan untuk kebutuhan penyidikan. Serta untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo.
Serta, penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).
Kemudian, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Proses Penyelidikan dan Langkah KPK
Penyidik KPK telah memperluas penyelidikan mereka dengan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan.
Beberapa lokasi yang disidak oleh KPK antara lain:
Rumah dinas Bupati Ponorogo
Rumah tersangka Sucipto
Kantor Bupati Ponorogo
Kantor Sekda
Kantor BKPSDM
Rumah Ely Widodo, adik dari Sugiri Sancoko
Selain itu, KPK juga menyita dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan kasus ini.
Tersangka dan Dugaan Kasus
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo
Sucipto, pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Peran dan Tanggung Jawab
Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dianggap sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma menjadi penerima suap, sedangkan Sucipto bertindak sebagai pemberi suap.
Pada kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko dianggap sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.
Imbauan KPK
KPK mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif. Selain itu, masyarakat Ponorogo diminta untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar