KPK Bantah Tekanan Istana, Fokus Lacak Dana Haram Haji

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

KPK Bantah Tekanan Istana, Fokus Lacak Dana Haram Haji

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Berjalan Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan secara murni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemeriksaan kasus yang diduga merugikan negara dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara. Sementara itu, kuota haji tambahan adalah kuota yang diberikan di luar jumlah reguler. Kuota ini sering kali menjadi objek penyalahgunaan karena nilai ekonomi yang tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menolak keras adanya campur tangan dari pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai alasan belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung secara mandiri dan sesuai prosedur hukum.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). Pernyataan ini merespons informasi yang beredar sebelumnya mengenai adanya tekanan politik agar KPK menunda pengumuman tersangka.

Kompleksitas Kasus Menjadi Alasan Penetapan Tersangka Belum Dilakukan

Budi menjelaskan bahwa lamanya proses penetapan tersangka bukan disebabkan oleh tekanan eksternal, melainkan karena kompleksitas perkara. KPK masih terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat internal Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi travel haji, dan biro perjalanan swasta.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan hingga pelaksanaannya di lapangan. Proses ini membutuhkan waktu karena banyaknya pihak yang terlibat dan kerumitan dalam penyelidikan.

KPK Telusuri Sosok “Juru Simpan” Dana Korupsi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa penyidikan memerlukan waktu karena skala kasus yang besar. Dugaan keterlibatan hampir 400 biro perjalanan haji membuat proses menjadi lebih kompleks.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan [tersangka],” kata Asep, Jumat (19/9/2025).

Yang lebih krusial, KPK saat ini sedang memburu sosok “juru simpan” atau pengepul utama aliran dana haram dari praktik korupsi tersebut. Sosok misterius yang disebut “Mr. Y” diyakini sebagai titik akhir dari perputaran uang hasil korupsi.

“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya,” jelas Asep.

Untuk melacak aliran dana tersebut, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Modus “Uang Percepatan” Terungkap dalam Pemeriksaan

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan modus permintaan “uang percepatan” oleh oknum di Kemenag. Salah satu saksi, pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku dimintai dana sebesar 2.400 dolar AS (sekitar Rp37 juta) per jemaah agar ratusan jemaahnya bisa berangkat menggunakan kuota haji khusus.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah secara sepihak menjadi 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri Agama. Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas. Perubahan ini diduga menjadi celah bagi praktik jual beli kuota haji khusus yang bernilai tinggi.

KPK Siap Umumkan Tersangka Setelah Bukti Lengkap

Meski membantah adanya intervensi, KPK memberi sinyal bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh bukti dan konstruksi perkara dianggap cukup kuat. Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.