KPK mengungkap bahwa penyerahan uang suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo sempat tertunda akibat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin, 3 November 2025. Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyerahan uang kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko batal dilakukan karena situasi tidak kondusif setelah OTT di Riau.
“Penyerahannya tidak jadi. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2025.
Asep menjelaskan, KPK telah memantau pergerakan para pihak yang terlibat sejak Oktober 2025 setelah menerima informasi mengenai rencana rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut dia, rencana mutasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pejabat daerah, termasuk Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang khawatir akan dimutasi dari jabatannya.
KPK mendapati bahwa penyerahan uang suap semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November 2025. Namun, agenda itu tertunda. Sebelumnya, penyerahan sudah direncanakan lebih awal, sekitar tanggal 3 atau 4 November. “Penyerahan itu batal karena saat itu rekan-rekan sedang melaksanakan tangkap tangan di Riau,” kata Asep.
Ia menambahkan, momentum OTT di Riau secara tidak langsung menggagalkan upaya penyerahan uang di Ponorogo. “Kami berterima kasih karena ada keuntungan dari penegakan hukum di Riau itu. Buktinya, penyerahan uang tidak jadi dilakukan,” ucap Asep.
Meski penyerahan uang sempat tertunda, KPK tetap memantau pergerakan para pihak di Ponorogo. Menurut Asep, informasi baru yang diperoleh pada 5 hingga 6 November memperkuat dugaan bahwa penyerahan uang suap hanya tertunda, bukan dibatalkan sepenuhnya.
Beberapa hal yang menjadi fokus KPK dalam kasus ini antara lain:
- Pemantauan intensif: KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas para tersangka sejak bulan Oktober 2025.
- Perubahan rencana penyerahan: Awalnya, penyerahan uang suap direncanakan pada 3 atau 4 November, namun ditunda karena OTT di Riau.
- Keterkaitan OTT dengan kasus Ponorogo: Operasi tangkap tangan di Riau ternyata memberikan dampak signifikan terhadap rencana penyerahan uang di Ponorogo.
- Pengamatan terhadap informasi terbaru: Informasi yang diperoleh pada 5 hingga 6 November memperkuat dugaan bahwa penyerahan uang suap belum dibatalkan, hanya tertunda.
Sebelumnya, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto. Keempatnya menjadi tersangka kasus korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menangani tindak pidana korupsi. KPK tidak hanya fokus pada satu wilayah, tetapi juga memastikan bahwa operasi yang dilakukan di tempat lain tidak mengganggu proses penyelidikan di daerah lain. Dengan adanya OTT di Riau, KPK berhasil menggagalkan rencana penyerahan uang suap di Ponorogo, yang merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa tindakan korupsi sering kali melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. KPK terus meningkatkan kapasitasnya untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar