Penyidikan Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama selama masa jabatan Menteri Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung. Saat ini, fokus utama KPK adalah pemeriksaan terhadap biro-biro travel haji yang tersebar di berbagai daerah.
"Penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (12/11/2025).
350 Biro Travel Haji Diperiksa KPK
Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa sebanyak lebih dari 350 biro travel haji telah diperiksa oleh KPK. Hal ini dilakukan untuk menghitung dugaan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi tersebut.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Kode KPK Soal Sosok Tersangka Haji
KPK sempat memberikan kode mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut diduga merupakan orang yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
"Semuanya nanti akan kami update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun yang terjadi, justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyidikan Masih Berlangsung
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan tetap berjalan secara intensif. KPK terus memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk biro-biro travel haji, untuk memastikan adanya indikasi korupsi dan kerugian negara.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai instansi terkait, seperti Dinas PUPR Riau dan rumah Bupati Ponorogo, untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendukung penyidikan kasus ini.
Pemeriksaan dan penggeledahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar