
Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan secara independen dan profesional. Proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dengan fokus pada pendalaman keterangan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi. Penyidikan tetap berprogres dan penyidik masih terus memanggil serta meminta keterangan kepada para saksi karena keterangan tersebut sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penyidik saat ini sedang mempelajari dan mengonfirmasi sejumlah informasi dari berbagai pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat dalam penyelenggaraan kuota haji. Menurut Budi, banyaknya saksi yang diperiksa menjadi alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut.
“Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam. Bagaimana proses dan mekanisme jual beli kuota khusus itu, kemudian juga bagaimana penjualannya kepada para calon jamaah, harganya berapa dan segala macam itu dihitung juga,” ujar Budi.
Ia menambahkan, keragaman praktik di lapangan membuat tim penyidik harus berhati-hati dalam mengurai pola penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, penyidik perlu melakukan pendalaman kepada PIHK untuk bisa betul-betul melihat praktik dari jual beli kuota haji khusus ini seperti apa.
Pengaruh Kebijakan Diskresi Mantan Menteri Agama
KPK menegaskan bahwa fenomena jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah pihak merupakan konsekuensi dari kebijakan diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam pembagian kuota tambahan. Seharusnya, kuota itu dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam diskresi Menteri Agama saat itu, kuota dibagi menjadi 50:50.
Budi menjelaskan bahwa fokus penyidikan diarahkan untuk menelusuri asal mula dan dasar kebijakan tersebut. “Praktik-praktik jual beli kuota haji khusus ini tentunya itu adalah efek dari diskresi pembagian kuota haji tambahan, sehingga kita fokuskan kepada pangkalnya, yaitu terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami bagaimana diskresi itu dilakukan, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaannya di lapangan.
Proses Penyidikan dan Pencegahan Ke Luar Negeri
Meskipun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka, hal itu bukan karena adanya hambatan eksternal, melainkan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memverifikasi seluruh temuan agar konstruksi perkara menjadi utuh. Setiap keterangan akan dilakukan konfirmasi agar keterangan dari setiap pihak dapat saling cocok.
KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar