KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi EDC BRI

Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024. Keenam saksi ini terdiri dari pegawai BRI dan pihak swasta, yang akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut tentang proses pengadaan tersebut.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah SR, yang merupakan Department Head IT Good and Services BRI pada periode November 2020 hingga Juni 2021. Selain itu, GN selaku Direktur Utama PT Yaksa Harmoni Global, MA selaku Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia, FG selaku pegawai PT Hexa Indotama, AJ selaku Dirut PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022, serta SS selaku pegawai swasta juga menjadi saksi dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini dilakukan setelah KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC tersebut.

Nilai Proyek dan Tindakan Pencegahan

Pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Dalam upaya mencegah kemungkinan kabur, sebanyak 13 orang dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal antara lain CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus ini setelah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa penelusuran KPK semakin mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Penetapan Tersangka dan Keterlibatan Pihak Lain

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:

  • Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI.
  • Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank.
  • Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
  • Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Beberapa dari tersangka ini memiliki hubungan langsung dengan pengadaan mesin EDC, termasuk mantan direksi BRI dan pihak-pihak terkait perusahaan swasta.

Kerugian Negara dan Perkembangan Terkini

Menurut KPK, kerugian keuangan negara terkait kasus ini mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek yang senilai Rp2,1 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh KPK pada 1 Juli 2025.

Sementara itu, bos Allo Bank (BBHI) Indra Utoyo mundur dari jabatan Dirut Imbas kasus korupsi EDC BRI. Hal ini menunjukkan adanya dampak signifikan dari kasus ini terhadap berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun lembaga keuangan.

Kasus ini masih dalam penyidikan dan KPK akan terus memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Dengan begitu, harapan besar terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang strategis seperti mesin EDC dapat tercapai.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan