KPK Periksa Mantan Direktur Haji Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, aiotrade
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid. Hal ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Subhan. Hingga saat ini, sebanyak 350 biro travel telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Pada pekan kemarin, penyidik juga memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Dengan begitu, Budi memastikan bahwa penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegas dia.

Pelanggaran Aturan Kuota Haji

Korupsi kuota haji yang tengah disidik oleh KPK diketahui berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk para biro travel dan PIHK.

Penyidik KPK menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan oleh para saksi sangat penting dalam menyusun laporan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menuntut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK

  • KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mantan pejabat Kemenag dan biro travel haji.
  • Sebanyak 350 biro travel telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.
  • Penyidik juga memeriksa biro travel di beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
  • Para PIHK yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangannya.

Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan pendekatan yang terstruktur dan sistematis, KPK berusaha memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan