
Penyidik KPK Siap Periksa Pegawai Pemkab Lampung Tengah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Rencana pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Kantor Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan membawa setidaknya tiga koper barang bukti. Namun, hingga saat ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pemkab Lampung Tengah. Seorang penyidik KPK mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai akan dilakukan berikutnya.
Penggeledahan Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tujuan dari penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang.
Lokasi Penggeledahan dan Dokumen yang Disita
Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK adalah: - Kantor Bupati Lampung Tengah - Kantor Dinas Bina Marga - Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari semua lokasi penggeledahan. Penyidik bahkan membawa setidaknya tiga koper dalam prosesi ini. "Beberapa (dokumen)," ujar seorang penyidik KPK kepada awak media, selepas dari kantor Bupati Lampung Tengah sekitar pukul 17.30 WIB.
Tidak Ada Pemeriksaan Terhadap Pegawai
Dalam kesempatan itu, KPK diketahui hanya melakukan penggeledahan ruangan dan mencari barang bukti tambahan, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pegawai. Seorang penyidik KPK mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai akan dilakukan berikutnya. "Nanti, setelah ini (pemeriksaan pegawai)," ujar seorang penyidik KPK.
Penjelasan Asisten I Pemkab Lampung Tengah
Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lampung Tengah, Candra Puasati membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di ruang kerja Bupati Lampung Tengah. "Tadi Asisten I, II, dan III ikut mendampingi saja, yang diperiksa ruangan bupati, ruangan wakil bupati, dan ruangan sekda, dari jam 2 siang," kata Candra.
Candra pun memastikan, tak ada pegawai yang diperiksa penyidik KPK, dalam kegiatan tersebut. "Tidak ada yang diperiksa, tadi kami hanya mendampingi, kami berkoordinasi dan menerima izin penggeledahan," ujar Candra.
Upaya KPK dalam Mengembangkan Kasus OTT
Sebelumnya, demi mencari bukti tambahan dari kasus operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan. Adapun penggeledahan dilakukan di 3 lokasi di Lampung Tengah pada Selasa (16/12/2025). Bahkan, hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK dikabarkan masih melakukan penggeledahan.
Fokus pada Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
Penggeledahan di Dinas Bina Marga dan Kantor Bupati dinilai krusial mengingat fokus kasus ini adalah dugaan pengaturan proyek infrastruktur. Penyidik tengah mencari dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait modus operandi sang bupati. KPK sebelumnya mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tersangka dalam Kasus Ini
Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni: - Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra - Adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo - Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo - Pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan hari ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skema ijon proyek tersebut.
Fee Proyek 20 Persen yang Diduga Dimatok
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai tersangka dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Terungkap, Ardito ternyata diduga mematok fee proyek untuk rekanan maksimal 20 persen dari nilai proyek. Demi cepat mendapatkan fee proyek tersebut, bahkan Ardito langsung mengatur pemenang tender proyek di Lampung Tengah, sebulan setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.
Profil Bupati Lampung Tengah Nonaktif
Ardito Wijaya, yang kini terjaring OTT KPK, adalah sosok yang memiliki latar belakang sebagai dokter. Ia lulusan Universitas Trisakti pada tahun 2005 dan sebelum terjun di dunia politik, bekerja sebagai tenaga kesehatan di Lampung Tengah. Selain itu, Ardito juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Karang Taruna, dan beberapa lembaga olahraga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar