KPK Periksa Sekretaris Baznas Terkait Kasus Haji

KPK Periksa Sekretaris Baznas Terkait Kasus Haji


Pemeriksaan terhadap seorang pejabat terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji terus berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas) RI, Subhan Cholid (SC), sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindakan tidak wajar dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap SC dilakukan pada hari Rabu, 12 November 2025. “Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta. SC diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Dari catatan KPK, SC tiba di kantor KPK pada pukul 08.39 WIB.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengevaluasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun lebih. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan ini terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, yaitu masing-masing 10.000 kuota.

Namun, hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai delapan persen dari total kuota, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Pembagian kuota ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.

Dengan berbagai indikasi dugaan korupsi dan pelanggaran aturan yang terjadi, proses penyidikan oleh KPK dan evaluasi oleh Pansus Angket Haji DPR RI semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan