
Penyidikan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus yang diduga melibatkan lima biro perjalanan haji. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan terhadap kelima biro tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Timur, pada hari Selasa, 23 September 2025. Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa saksi-saksi diperiksa untuk mengungkap bagaimana kuota tambahan haji khusus diperoleh.
Beberapa nama yang muncul sebagai saksi antara lain: - Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid - Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani - Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa - Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin - Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, Affif
Selain fokus pada cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus, penyidik juga menelusuri adanya permintaan uang untuk memperoleh kuota tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terkait prosedur administratif, tetapi juga dugaan praktik suap dan korupsi.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Syarif Hamzah Asyathry, yang diduga mengetahui pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada 4 September 2025. Syarif merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor, yang dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, pada 27 Mei 2024.
Selain itu, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan PBNU. Salah satunya adalah staf PBNU bernama Saiful Bahri, yang diperiksa pada 9 September 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ada hubungan antara Saiful Bahri dengan mantan stafsus menteri tersebut.
Namun, PBNU memberikan penjelasan bahwa Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga, tetapi tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU periode 2022-2027. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim menjelaskan bahwa Saiful Bahri terdaftar sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU 2022-2027, tetapi tidak pernah aktif. Ia hanya muncul dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Cipasung.
Lukman menambahkan bahwa sejak muktamar NU di Lampung pada 2021, PBNU baru menggelar rakernas pertama pada Maret 2022. Dalam rakernas tersebut ditetapkan kepengurusan PBNU masa bakti 2022-2027. "Sejak saat itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU. Dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU," katanya.
Untuk melacak aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji 2024, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk melacak aliran keuangan dari rekening ke rekening, guna memastikan transparansi dan kejelasan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!