
Pemeriksaan Saksi dari Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari perusahaan travel haji. Mereka dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kelima saksi tersebut berasal dari travel yang beroperasi di Jawa Timur.
Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa:
- Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
- RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
- Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
- Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
- Affif, Direktur PT Dzikra Az-Zumar Wisata
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi ini diperiksa terkait bagaimana mereka memperoleh kuota tambahan haji khusus, termasuk adanya permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dan belum ada komentar resmi dari para saksi mengenai proses penyelidikan ini.
Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Perkara ini bermula ketika Presiden Jokowi pada 2023 lalu bertemu dengan pihak Arab Saudi dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Informasi ini kemudian disampaikan kepada asosiasi travel haji, yang selanjutnya menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota.
Diduga, para asosiasi ini mencoba agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari batas yang ditentukan. Batas maksimal kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, ada dugaan bahwa rapat antara pihak-pihak terkait menyepakati pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler secara merata, yaitu 50% untuk masing-masing.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih menelusuri keterkaitan antara SK ini dengan rapat sebelumnya.
Dugaan Setoran Uang dan Kerugian Negara
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh travel haji ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada ukuran perusahaan travel. Uang tersebut diduga dibayarkan melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya ke oknum di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini timbul karena perubahan kuota haji reguler menjadi khusus, sehingga dana haji yang seharusnya masuk ke negara justru dialirkan ke pihak swasta.
Langkah KPK dalam Penyidikan
Dalam penyidikan ini, KPK telah melakukan beberapa langkah penting. Salah satunya adalah mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, seperti rumah Yaqut Cholil Qoumas, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah pegawai ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga sebagai tempat tinggal Gus Alex.
Terbaru, KPK juga menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Ditjen PHU Kemenag. Rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK dalam penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!