KPK Selidiki Kantor Dinas PUPR Riau, Amankan Dokumen Anggaran

JAKARTA, aiotrade
Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Pada hari Selasa, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Riau. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada Rabu (12/11/2025). Meskipun Budi tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut, ia memastikan bahwa beberapa barang bukti telah diamankan.

Menurut Budi, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, pada Senin (11/11/2025), KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE yang terkait dengan anggaran Pemprov Riau.

Setelah penggeledahan di kantor gubernur, KPK memeriksa dua pejabat penting, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Faisal.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025). Di antara mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana, yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Selain itu, seorang tersangka lain, Dani M Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Penyidikan yang Dilakukan KPK

Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK mencakup berbagai tahapan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan:

  • Penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Riau
    Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti yang relevan dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau.

  • Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE)
    Dokumen dan BBE yang disita terkait dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Barang bukti ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

  • Pemeriksaan terhadap pejabat daerah
    Setelah penggeledahan di kantor gubernur, KPK memeriksa Sekda Pemprov Riau dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang relevan.

  • Penangkapan 10 orang dalam operasi senyap
    Operasi senyap yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) berhasil menangkap 10 orang, termasuk Gubernur Riau dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

  • Penyerahan diri oleh satu tersangka
    Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli gubernur, menyerahkan diri setelah operasi senyap dilakukan.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar penuntutan antara lain:

  • Pasal 12e dan 12f
    Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

  • Pasal 12B
    Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam bentuk penerimaan suap atau gratifikasi.

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana bersama, yang berlaku jika ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan