KPK Selidiki Keuntungan dan Aliran Dana dalam Kasus Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN

Penyidik KPK Periksa Elvizar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami profit yang diperoleh PT. Pasifik Cipta Solusi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero). Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Elvizar, mantan Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap Elvizar dilakukan pada Kamis (16/10/2025). Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik memanggil dan memeriksa saudara ELV (Elvizar) selaku pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT PCS hingga tahun 2024. Di sini, penyidik fokus pada profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI.

Selain itu, penyidik juga menanyakan keterangan saksi terkait aliran-aliran uang dalam pengadaan mesin EDC tersebut. “Selain itu juga saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum.

Awal Mula Kasus Korupsi

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto. Mereka menyepakati agar perusahaan Elvizar menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Asep mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya dilakukan melalui lelang. “Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.

Penerimaan Uang dan Barang dari Elvizar

KPK mengungkapkan bahwa atas kesepakatan tersebut, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvira. Sementara itu, Rudi menerima uang senilai Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi

KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi untuk mengungkap seluruh kejanggalan yang terjadi dalam pengadaan mesin EDC di BRI. Proses penyidikan ini akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan