KPK Selidiki Penjualan Kuota Haji Melalui Travel

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan, KPK Periksa Biro Perjalanan Haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah pihak terkait travel atau biro perjalanan haji dalam beberapa hari ke depan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap praktik-praktik yang terjadi di lapangan. Termasuk bagaimana cara mendapatkan kuota haji khusus serta mekanisme jual beli kuotanya. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi fokus utama dalam penyidikan.

“Proses jual beli kuota haji tidak hanya dilakukan kepada calon jemaah haji, tetapi juga kepada sesama travel. Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik karena banyaknya biro perjalanan yang menyelenggarakan ibadah haji khusus,” ujar Budi.

Meski proses penyidikan berlangsung kompleks, Budi menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Pemeriksaan saksi dari biro perjalanan haji dimulai pada Selasa, 23 September 2025.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain MR selaku Direktur Utama PT Saudaraku, AJ selaku Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, SRZ selaku Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, ZA selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan AF selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut, baik melalui tindakan KPK maupun investigasi oleh lembaga lain seperti Pansus Angket Haji DPR RI. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.