
Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi dalam Penentuan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK mengungkap adanya permintaan uang yang dilakukan oleh pihak tertentu saat memeriksa lima orang saksi dari biro perjalanan haji.
Para saksi yang diperiksa adalah para pengurus perusahaan jasa perjalanan haji. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus serta apakah ada tindakan yang melanggar aturan dalam prosesnya. Kelima saksi yang hadir dalam pemeriksaan antara lain:
- Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid
- Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani
- Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa
- Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin
- Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/9) dan berfokus pada bagaimana kuota tambahan haji khusus diperoleh serta apakah ada tindakan suap atau pemerasan yang terjadi. Informasi ini disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengevaluasi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil awal evaluasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain dari KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota tambahan. Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyidikan yang dilakukan KPK dan temuan dari Pansus Angket Haji menunjukkan bahwa ada indikasi kuat adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan kuota haji. Kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi tersebut dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!