Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Yaqut terseret dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan status tersangka ini pun menyedot perhatian publik, termasuk terkait total harta kekayaan yang dimilikinya. Sebagai pejabat negara, Yaqut tentunya wajib melaporkan kekayaannya di dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lantas, berapa harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas?
1. Total kekayaan Rp13,7 miliar
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 20 Januari 2025 untuk periode akhir menjabat, total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp13.749.729.733 atau Rp13,74 miliar.
Aset terbesar berasal dari sektor properti. Gus Yaqut memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp9,5 miliar (Rp9.520.500.000). Properti tersebut tersebar di Rembang, Jawa Tengah, serta satu unit properti di Jakarta Timur, rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp1,8 miliar (Rp1.889.000.000)
2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp650 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur dari hasil sendiri sebesar Rp4,5 miliar
4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp50 juta
5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang, dari hasil sendiri Rp731,5 juta
6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang, hasil sendiri Rp1,6 miliar
2. Harta kekayaan dalam bentuk mobil
Selain properti, Yaqut juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.210.000.000. Aset tersebut terdiri dari dua kendaraan, yakni:
1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, dari hasil sendiri Rp260.000.000
2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, dari hasil sendiri Rp1.950.000.000
3. Yaqut memiliki utang Rp800 juta
Ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai (Rp220,7 juta) Rp220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar (Rp2.598.475.233).
Meski demikian, Mantan Menteri Agama tersebut masih memiliki utang Rp800 juta.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji Era Yaqut Masih Tunggu BPK Eks Menag Yaqut dan Mantan Stafnya Tersangka KPK Sejak 8 Januari 2026



Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar