
Fokus KPK pada Kasus Korupsi Mantan Direktur PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus fokus pada perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Selain menghadapi tuduhan korupsi, lembaga antirasuah juga mempertimbangkan kemungkinan penuntutan terhadap Kosasih dan rekan dekatnya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah melakukan analisis terhadap fakta persidangan oleh jaksa.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, setiap fakta yang muncul selama persidangan akan dianalisis oleh tim jaksa untuk melihat apakah ada indikasi adanya tindakan pencucian uang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan terhadap kasus yang sedang berlangsung.
Selain fokus pada proses persidangan Antonius Kosasih, penyidik KPK juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 September, jaksa KPK mengungkapkan sejumlah aset Kosasih yang tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019–2022. Beberapa di antaranya adalah:
- 2 unit apartemen di Springwood Residence
- 4 unit apartemen di The Smith
- 3 bidang tanah di Tangerang Selatan
- 4 unit ruko (Shophouse) di Sky House Alam Sutra
- 1 unit apartemen Bellezza di Jakarta Selatan
- 3 mobil Honda atas nama keluarga Kosasih
Jaksa menyebut bahwa pembelian aset tersebut menggunakan mata uang asing yang kemudian dikonversi ke rupiah sebelum transaksi dilakukan. Padahal, selama periode 2019–2024, Kosasih hanya memiliki penghasilan resmi sebesar Rp 23,4 miliar dari gaji, tunjangan, THR, tantiem, dan fasilitas jabatan di PT Taspen.
Dalam perkara pokok, Kosasih bersama dengan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Primaryanto, didakwa merugikan negara hingga mencapai Rp 1 triliun. Kosasih disebut menyetujui kebijakan investasi yang membuka jalan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui produk reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional.
Jaksa pun menuntut Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti yang mencakup berbagai mata uang asing seperti 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap Kosasih dan rekan-rekannya terus berjalan dengan penuh pengawasan dari KPK. Selain itu, lembaga antirasuah juga memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini dipertimbangkan secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka.
KPK tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau proses hukum ini secara lebih luas dan memperoleh informasi yang akurat tentang tindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!