Krisis Sampah Tangsel: Kegagalan Pemerintah Daerah dan Pusat

Krisis Sampah di Tangerang Selatan: Kegagalan Pemerintah dan Kebutuhan Solusi Jangka Panjang

Krisis sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan tidak hanya menunjukkan kegagalan pemerintah daerah setempat, tetapi juga mencerminkan ketidakmampuan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang pada 10 Desember lalu memperparah situasi ini, dengan sampah yang bertebaran dan menumpuk di tepi-tepi jalan.

Manajer Perkotaan Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka, menyampaikan bahwa penutupan TPA Cipeucang harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi total terhadap kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia. Menurutnya, selama ini TPA Cipeucang hanya mampu menampung 300–400 ton sampah per hari, sementara Kota Tangerang Selatan menghasilkan sekitar 1.000 ton setiap hari. Akibatnya, volume sampah di TPA itu telah jauh melampaui kapasitasnya.

Kondisi overload tersebut merugikan lingkungan dan warga permukiman sekitar yang terdampak longsoran sampah maupun cemaran bau serta air lindi. Ketika TPA Cipeucang ditutup sementara untuk penataan, sampah-sampah produksi warga banyak yang tak tertangani. "Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan akumulasi dari ketidakmampuan pemerintah mengantisipasi lonjakan volume sampah melalui kebijakan berbasis data dan perencanaan jangka panjang," kata Wahyu.

Menurut dia, penutupan TPA Cipeucang juga melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan secara sistematis, termasuk larangan pembuangan terbuka dan kewajiban pengurangan di hulu. Pemerintah daerah gagal menetapkan target pengurangan sampah dan memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, sementara pemerintah pusat tidak kunjung mendorong kebijakan strategis yang menyelesaikan akar masalah.

Wahyu menekankan kebutuhan solusi jangka panjang yang fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, bukan sekadar memusnahkan di hilir. "Pemerintah pusat harus memaksa penerapan kebijakan berbasis konsep Zero Waste City yang menekankan pengurangan di hulu, sistem guna ulang, dan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk desain ulang produk agar minim sampah," ucap Wahyu.

Tanpa perubahan paradigma ini, Walhi menilai, krisis penutupan TPA Cipeucang dan dampak-dampaknya akan terus berulang. Hal ini dinilai mirip dengan yang terjadi di TPA Piyungan Yogyakarta. "Mengabaikan tata kelola sampah dari hulu ke hilir bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga pelanggaran hak asasi warga yang kini hidup dalam kepungan sampah dan dampak lingkungan yang merugikan," kata Wahyu lagi.


Tumpukan sampah di kolong Flyover Ciputat, Tangerang Selatan, 15 Desember 2025. Tempo/Magang/Kemal Raditya Pasha

Disampaikannya, Walhi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera menyusun cetak biru nasional berbasis konsep Zero Waste sebagai peta jalan (roadmap) bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini akan memaksa produsen untuk mendesain ulang produk agar minim sampah, melarang barang sekali pakai, dan menyediakan mekanisme penarikan kembali kemasan melalui fasilitas seperti Bank Sampah dan TPS 3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle.

Wahyu juga menambahkan kalau produsen juga wajib melakukan edukasi kepada konsumen untuk memilih produk ramah lingkungan dan mengembalikan kemasan ke fasilitas yang disediakan. "Tanpa langkah ini, Indonesia akan terus menghadapi krisis TPA yang berulang, mengorbankan kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan