
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Segera Berakhir
Tribuners, tidak terasa jika pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan segera berakhir. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini masih membuka pendaftaran PPPK paruh waktu hingga Rabu (20/8/2025) besok. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu untuk proses ini.
Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu. Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas. Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, akan sedikit berbeda dari rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, dimana skema rekrutmen PPPK paruh waktu akan bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah: * Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). * Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus. * Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah. Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini adalah jadwal rekrutmen PPPK paruh waktu 2025: * 7-20 Agustus 2025: usulan penetapan kebutuhan oleh instansi * 21-30 Agustus 2025: penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB * 22 Agustus-1 September 2025: pengumuman alokasi kebutuhan * 23 Agustus-15 September 2025: pengisian DRH PPPK Paruh Waktu * 23 Agustus-20 September 2025: usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu * 23 Agustus-30 September 2025: penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!