
Penolakan Akses Liputan dan Kecaman dari Dewan Pers
Pencabutan kartu identitas liputan Istana terhadap jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir. Tindakan ini dilakukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden setelah Diana mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan protes dari berbagai pihak yang terkait dengan dunia jurnalistik.
Pemimpin Redaksi CNNIndonesia, Titin Rosmasari, menyatakan bahwa tindakan BPMI tersebut membuat mereka terkejut dan mempertanyakan dasar hukumnya. Menurut Titin, pertanyaan Diana Valencia tentang MBG adalah hal yang kontekstual dan penting bagi masyarakat Indonesia. Program tersebut telah menjadi perhatian publik karena isu-isu yang muncul terkait pelaksanaannya.
Diana Valencia bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait MBG. Saat itu, Presiden sedang menjelaskan hasil lawatannya ke luar negeri dan hendak meninggalkan para wartawan. Namun, ia berhenti sejenak ketika mendengar pertanyaan dari jurnalis CNN Indonesia. Dalam jawabannya, Presiden menjelaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan program tersebut dan akan memanggil Kepala BGN serta sejumlah pejabat untuk membahas masalah yang muncul.
Sebagai respons terhadap tindakan pencabutan ID Pers Istana, CNN Indonesia telah mengirimkan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg. Mereka juga merencanakan pertemuan dengan BPMI untuk menindaklanjuti masalah ini. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPMI. Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo, tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai kejadian tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa fokus utamanya adalah pada penyelesaian masalah MBG.
Tanggapan dari Komunitas Jurnalis
Tindakan Istana mencabut akses liputan jurnalis CNN Indonesia menuai kecaman dari berbagai asosiasi jurnalis dan Dewan Pers. Dewan Pers menyerukan agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga mereka dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana. Selain itu, Dewan Pers meminta BPMI memberikan penjelasan terkait tindakan pencabutan tersebut agar tidak mengganggu kerja jurnalistik di lingkup Istana Negara.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan harapan bahwa kasus seperti ini tidak terulang di masa depan. Hal ini penting untuk menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Berbagai lembaga seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI Jakarta), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) juga memberikan pernyataan serupa. Mereka meminta BPMI meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Selain itu, mereka menuntut evaluasi terhadap pejabat BPMI yang terlibat dalam tindakan pencabutan ID tersebut.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Mereka juga mengingatkan semua pihak, termasuk BPMI, bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers dapat dikenai sanksi pidana.
Kebebasan Pers sebagai Hak Dasar
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar masyarakat. Setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya gangguan atau ancaman. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa proses jurnalistik berjalan dengan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap media dan institusi pemerintah dapat tetap terjaga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!