Kritik KASBI terhadap UMP 2026


Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyampaikan sejumlah kritik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam PP ini, pemerintah menggunakan indeks tertentu dengan angka alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai dasar kenaikan upah.

Menurut Sunarno, proses pembuatan aturan tersebut minim partisipasi dari unsur serikat buruh. “Waktu pembuatannya juga sangat mepet, yaitu menjelang hari Natal dan tahun baru. Seharusnya, kita sudah selesai membahas polemik kenaikan upah sebelum masa liburan,” ujar Sunarno dalam diskusi daring bertajuk “Melawan Politik Upah Murah, Melawan Ketimpangan” pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Selanjutnya, Sunarno menilai pemerintah tidak serius mengatasi disparitas upah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, UMP 2026 harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, menurut Sunarno, sulit bagi Dewan Pengupahan untuk melakukan survei KHL dengan waktu yang sedikit.

KASBI berpandangan bahwa pemerintah seharusnya menetapkan kenaikan upah berdasarkan kisaran upah yang ada saat ini. Sunarno memberikan contoh, pekerja dengan upah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta bisa mendapat kenaikan minimal 40 persen. Kemudian, pekerja dengan upah Rp 3 juta hingga Rp 4 juta mendapatkan kenaikan minimal 30 persen.

Berikutnya, pekerja dengan upah Rp 4 juta hingga Rp 5 juta mendapat kenaikan minimal 20 persen. “Untuk teman-teman buruh yang upahnya di atas Rp 5 juta, setidaknya kenaikan upahnya adalah 10 persen,” ujar Sunarno.

Pemerintah sendiri meyakini bahwa formula UMP 2026 merupakan rumusan terbaik yang bisa dihasilkan saat ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan indeks alfa 0,5-0,9 bertujuan mengurangi disparitas antardaerah. Alasannya, perhitungan sebelumnya hanya menggunakan satu angka untuk semua provinsi.

“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia juga mengklaim bahwa keputusan UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha.

Untuk menentukan angka pasti UMP 2026, pemerintah daerah memiliki waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi perekonomian masing-masing wilayah.

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan