
Mantan Penyidik KPK Merasa Korban Kriminalisasi
Abraham Samad, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2025 sebagai pihak terlapor dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, menurut pihak Jokowi, ada dugaan alasan tertentu mengapa Abraham Samad dipanggil oleh polisi.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Selain itu, lima laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyebutkan bahwa para terlapor dalam perkara ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menduga pemanggilan dilakukan karena Abraham beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Rivai, penyelidikan merupakan momen tepat bagi Abraham untuk memberikan klarifikasi ke penyidik kepolisian. Dia membandingkan kondisi itu dengan Jokowi yang selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait tudingan ijazah palsu dirinya.
Rivai berpandangan, bila tidak ada niat jahat, mestinya Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik. "Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya," ujar Rivai ketika dihubungi Kompas.com.
Awal Mula Dipanggil
Abraham Samad berbicara terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku banyak pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya justru tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya. Menurut penuturannya, pertanyaan justru banyak terkait isi podcast di akun YouTube-nya yang berisi wawancara dengan Roy Suryo cs.
"Yang saya ingin tekankan bahwa kalau kita lihat di surat panggilan itu kan locus tempus delicti-nya tanggal 2 Januari 2025 tapi tenyata dalam perkembangan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik rata-rata keluar dari substansi surat panggilan," kata Abraham usai diperiksa, Rabu malam. "Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadillah. Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana," imbuhnya.
Hal itu ia sesalkan, mengingat pemeriksaan dilakukan tidak sesuai dengan locus dan tempus delicti yang tertulis di surat panggilan. Kendati demikian, ia menilai jika penyidik terpaku pada kejadian tanggal 22 Januari 2025, dirinya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. "Karena kalau berpatokan tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan, saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui, melihat dan merasakan peristiwa itu," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Daniel Winata dari LBH Jakarta, selaku pendamping Abraham Samad, menyebut dalam pemeriksaan hari ini Abraham dicecar dengan 56 pertanyaan. "Ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan ke bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam," kata Daniel, Rabu. Ia turut menyampaikan meski terdapat pertanyaan penyidik terkait dengan perkaranya, namun menurutnya kebanyakan pertanyaan yang dilayangkan ke Abraham justru tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.
Siap Melawan jika Ditetapkan Tersangka
Abraham Samad menegaskan dirinya akan melawan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan Abraham sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rabu (13/8/2025). “Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya. “Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga.”
Menurut Abraham, kasus yang dihadapinya bukanlah sebatas tentang dirinya tetapi nasib seluruh rakyat Indonesia. "Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit,” ungkapnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!