Kunci Nyantol, Motor Matic Raib di Jembrana Bali, Pelaku Pernah Curangi Helm di Denpasar

Kunci Nyantol, Motor Matic Raib di Jembrana Bali, Pelaku Pernah Curangi Helm di Denpasar

Kejadian Pencurian Sepeda Motor di Jembrana

Seorang pria berusia 28 tahun, yang dikenal dengan inisial M, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan pencurian sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Aula Mapolres Jembrana, pada Senin 27 Oktober 2025. Pelaku tampak mengenakan baju tahanan saat dikeler menuju tempat penahanan.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan kunci kendaraan korban yang masih tertinggal atau dalam kondisi "nyantol". Dengan cara ini, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa kesulitan.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025 sore hari. Korban, yang bernama Mandiasa, datang ke sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, untuk mengecek karyawannya. Setelah itu, ia memarkir sepeda motor matic warna hitam miliknya di depan ruko tersebut. Saat itu, kunci kendaraan masih tertinggal pada motor, sehingga mudah dimanipulasi.

Beberapa saat kemudian, seorang saksi yang berjualan di sebelah ruko melihat seorang pria berperawakan kurus dengan jaket hitam hoodie dan celana jeans biru mengambil motor tersebut lalu pergi ke arah barat. Setelah menunggu sekitar 30 menit, ternyata pria tersebut tidak kembali, sehingga saksi langsung memberi tahu korban bahwa motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 18 Oktober 2025, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bertindak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku M berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Gilimanuk, yang merupakan daerah asalnya.

Menurut informasi dari Kapolres, setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa ia memanfaatkan kunci nyantol dari motor korban untuk melakukan pencurian. Dalam pengakuan pelaku, rencananya motor hasil curian tersebut akan dijual agar mendapatkan uang.

Namun, akibat tindakan ilegalnya tersebut, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga pernah diamankan karena kasus pencurian helm di Denpasar dan telah menjalani tipiring sebelumnya.

Imbauan dari Polres Jembrana

Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan kendaraan mereka. Salah satu hal yang sering menjadi titik lemah adalah meninggalkan kendaraan dengan kunci nyantol. Hal ini bisa saja menimbulkan niat jahat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, polisi juga menyarankan agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Dengan langkah-langkah sederhana ini, risiko kehilangan kendaraan bisa diminimalisir.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan