
Penyelidikan KPK terhadap Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami mekanisme yang digunakan oleh biro perjalanan haji dalam memperoleh kuota tambahan khusus dari Kementerian Agama. Dugaan adanya permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut juga menjadi fokus penyelidikan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan terhadap lima saksi dari biro perjalanan haji dilakukan pada Selasa (23/9/2025). Saksi-saksi tersebut diwawancarai mengenai cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus dan apakah ada tindakan meminta uang untuk memperolehnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tujuan memperjelas proses pengajuan kuota haji khusus.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera; Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel; Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata. Mereka diwawancarai di Polda Jawa Timur.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Perkara ini berlangsung selama masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, aturan ini tidak dijalankan sesuai ketentuan. Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan justru dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Perubahan ini menjadi dasar dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan korupsi ini tidak hanya mencerminkan kesalahan dalam pembagian kuota, tetapi juga kemungkinan adanya indikasi suap atau pemalsuan dokumen untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Proses penyelidikan KPK terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan dalam pengelolaan kuota haji. Dengan investigasi yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!